"Pemulihan Hak-hak Sipil untuk Pemeluk KHONGHUCU sudah dilakukan. Masalah pernikahan sudah selesai, Kartu Tanda Penduduk tidak masalah dan Pendidikan menunggu masalah Kurikulum saja."
Budi Santoso Tanuwibowo, Ketua Umum Matakin
Matakin = Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia
Kutipan : KOMPAS, Rabu, 13/02/2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment